Komjak menyarankan agar kasus jaksa Pinangki ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku diundang pada gelar perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia menegaskan akan hadir.
Komjak meminta Bareskrim untuk segera menetapkan tersangka di balik peristiwa kebakaran Kejagung. Penetapan tersangka dinilai akan meredam asumsi liar publik.
"Pengumpulan serta analisis semua dokumen, bukan hanya yang dari Pak Novel dan kuasa hukum termasuk juga dari media, laporan masyarakat dll," kata Barita.
Barita menuturkan pihaknya akan melihat proses peradilan atas kasus Novel secara komprehensif. Komjak juga akan mencermati pertimbangan dan putusan hakim.
Komisi Kejaksaan RI berharap ada keadilan dalam kasus Novel Baswedan. Sebab, Novel dinilai penegak hukum dalam penanganan korupsi sehingga patut dilindungi.