Insentif ini sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya mengedukasi masyarakat pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Tak perlu lagi melunasi tunggakan, hanya bayar pajak tahun berjalan.