detikFinance
Syarat Karyawan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja: Gaji Maksimal Rp 5 Juta
Pemerintah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK.
Rabu, 03 Mar 2021 12:20 WIB