Presiden Jokowi menjelaskan omnibus UU Cipta Kerja bakal menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk usaha kecil. Sertifikasi halal akan dibiayai negara.
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan sertifikasi halal tak lagi dimandatkan mutlak pada MUI, tapi bisa dilakukan oleh instansi atau organisasi yang ditunjuk.