Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas kasus Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun ke PN Tipikor.
PN Ambon menjatuhkan vonis 13,5 tahun bui kepada pembobol bank BUMN di Ambon Tata Ibrahim. Tata bersama kawanannya membobol uang bank mencapai puluhan miliar.