detikNews
Pria Ini Dibui karena Terapkan Hukum Cambuk di Australia
Pengadilan di Sydney memvonis 2 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat selama 16 bulan kepada Wassim Fayad (45). Pria ini dinyatakan bersalah karena telah mencambuk seorang warga Sydney atas nama penegakan Hukum Syariah pada tahun 2011 lalu.
Jumat, 14 Jun 2013 19:50 WIB







































