Program pengampunan pajak alias tax amnesty sudah pernah dilakukan pemerintah, dan janjinya waktu itu cuma dilakukan sekali. Kini muncul tax amnesty jilid II.
Pemprov Bengkulu berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raihan opini WTP ini merupakan kali ketiga.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
Sejumlah cara dilakukan demi menggenjot pendapatan daerah. Salah satunya dengan menyosialisasikan program triple untung berkeliling menggunakan Bus Bandros.
Namun putusan tetap yaitu Yul tetap dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat banding. Majelis tinggi juga mewajibkan Yul mengembalikan uang yang dikorupsinya.