Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
Sindikat pemalsuan data peserta Prakerja di Medan memegang 19 ribu NIK orang lain. Polisi menyebut sindikat itu sudah mendapatkan uang sekitar Rp 75 juta.