detikInet
BRTI Rilis Nama CP 'Pencuri Pulsa'
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyurati 9 operator dan 58 perusahaan penyedia jasa premium (content provider/CP) yang ditemukan melanggar aturan terkait kasus pencurian pulsa masyarakat.
Selasa, 07 Feb 2012 15:13 WIB







































