Sanksi Juliari Batubara di kasus korupsi bansos COVID-19 diringankan dengan alasan mendapatkan hinaan dari masyarakat. ICW menilai alasan tersebut mengada-ngada
Hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara ke Juliari Batubara. Pusako menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan jumlah korupsi yang dilakukan Juliari.
KPK telah membuat aplikasi pengaduan terkait penyaluran bansos Corona. Masyarakat penerima manfaat dapat mengadukan jika memang merasa belum menerima bansos.
Profesionalitas KPK dipertanyakan di kasus bansos Corona karena tidak dipanggilnya Ihsan Yunus yang membuat kasus ini disebut terlantar. KPK pun membantahnya.