detikNews
JK: Tak Perlu Ubah Perpres BPLS
Pemerintah tidak perlu mengubah Perpres 14/2007 tentang BPLS sebagai payung hukum kesepakatan pemerintah dengan warga Perum TAS 1 Sidoarjo yaitu telah dimajukannya batas akhir pembayaran bertahap dari dua menjadi satu tahun.
Kamis, 26 Apr 2007 16:42 WIB







































