detikNews
Jangan Buang Sampah Sembarangan di DKI, Dendanya Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan ada tindakan tegas berupa denda hingga Rp 500 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Jumat, 01 Feb 2019 09:03 WIB







































