Tabloid Indonesia Barokah dipastikan bukan produk pers. BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno segera menempuh jalur hukum setelah keluarnya keputusan tersebut.
Tabloid Indonesia Barokah dipastikan bukan pers sebagaimana diputuskan Dewan Pers. Pengusutan mengenai tabloid Indonesia Barokah bisa dilakukan polisi.
Dewan Pers memutuskan tabloid 'Indonesia Barokah' tidak termasuk pers. Nama-nama 'wartawan' yang tertulis dalam tabloid juga tidak tercantum di data Dewan Pers.
Dewan Pers membuat pernyataan mengenai Tabloid Indonesia Barokah. Dewan Pers memutuskan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
Soal tabloid 'Indonesia Barokah', Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said meminta aparat netral dalam mengusut.