detikNews
DKI Hanya Buka 2 Terminal AKAP Selama Periode Larangan Mudik
Selama masa larangan mudik, Pemprov DKI Jakarta hanya membuka dua terminal bus. Namun pengguna bus harus menyertakan SIKM untuk ke luar kota.
Selasa, 27 Apr 2021 19:28 WIB