detikNews
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Minibus-Tronton di Bengkulu
Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia dijamin mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sabtu, 09 Des 2023 10:05 WIB