detikHealth
MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah
Akhir-akhir ini terjadi pro dan kontra terhadap pelaksanaan khitan atau sunat perempuan. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia bersama dengan ormas Islam menyatakan bahwa khitan perempuan bersifat makrumah.
Senin, 21 Jan 2013 12:23 WIB







































