"Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," ujar Fachrul.
Nadlah juga menyampaikan Kemenag Pusat telah memberikan pengertian soal penghentian sementara umroh ini, yaitu untuk menjaga warganya dari bahaya virus corona.
Pakistan berencana memotong biaya haji 2020 karena terlalu mahal. Subsidi yang diberikan terlalu besar meski masyarakat sudah menabung biaya haji sebelumnya.
Pemerintah meminta agen atau biro penyelenggara ibadah umroh tak mengenakan biaya tambahan ke para jamaah yang keberangkatan ibadahnya ke Arab Saudi tertunda.