detikNews
Kejagung Bantah Tambahkan Pasal UU ITE Terkait Kasus Prita
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI International karena terjerat pasal 27 dalam UU ITE. Padahal, seharusnya Prita cukup dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP.
Kamis, 04 Jun 2009 01:06 WIB







































