Tubagus Joddy (24) sudah berstatus tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang. Status hukum Joddy terungkap dari surat yang diterima Kejari Jombang
Tubagus Joddy (24) telah ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel. Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Anggiat Pasaribu mennjelaskan soal mobil dinas TNI AD berpelat nomor 75194-03 yang ditumpanginya di Bandara Soetta. Dia memastikan hanya menumpang mobil itu.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dinyatakan berstatus tersangka kecelakaan di Tol Jombang. Itu terungkap dari surat pemberitahuan yang diterima Kejari Jombang
Tubagus Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Vanessa Angel. Sopir Vanessa ini menjalani pemeriksaan kesehatan.