Seorang terapis spa di Surabaya didakwa mencuri Rp 1,2 M dari rekannya. Uang tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk menginap di hotel berbintang.
Terapis Spa Superior, Nur Hasannah dijatuhi hukuman penjara usai mencuri Rp 1,2 miliar dari rekan kerjanya. Kasus ini terungkap setelah transaksi mencurigakan.