RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang Undang Kesehatan baru. Ada 10 poin perubahan yang dirilis Kemenkes RI, jaminan hukum nakes hingga STR seumur hidup.
Perjalanan pengesahan RUU Kesehatan terbilang tak mulus lantaran mendapat penolakan dari beberapa organisasi profesi. Mereka juga mengancam untuk mogok kerja.
Penghapusan mandatory spending di UU Kesehatan yang baru menuai banyak protes. Sebagai gantinya, pemerintah mencanangkan mekanisme anggaran berbasis program.