detikNews
Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun, Humas PN: Sudah Sesuai UU
PN Probolinggo menyatakan vonis 2 tahun dan denda Rp 2 miliar yang dijatuhkan kepada Busrin tidak ada yang salah dan sudah sesuai UU. Penebangan pohon itu dilakukan untuk kayu bakar agar dapur tetap ngebul.
Senin, 24 Nov 2014 18:09 WIB







































