Ekonom Rizal Ramli memandang RUU Omnibus Law berpotensi akan banyak melanggar hukum, karena pemerintah dianggap membabat banyak Undang-undang seenaknya.
PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili kasus omnibus law soal Surat Presiden ke DPR tentang RUU Cipta Kerja. Gugatan itu dilayangkan YLBHI dkk.