detikNews
Sambil Menangis, Prita Bacakan Eksepsi Berjudul 'Galau'
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari (32), kembali menjalani sidang. Dalam sidang ini, ibu dua anak itu membacakan eksepsi yang berjudul 'Galau'.
Kamis, 11 Jun 2009 10:11 WIB







































