Ke depan, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin leluasa melakukan penanaman modal. Salah satunya untuk masuk ke industri pertahanan keamanan nasional.