detikNews
Mensos: Jaminan Hidup Diberikan Rp 10 Ribu Dikali 90 Hari Usai Tanggap Darurat
"Untuk jaminan hidup bisa diberikan kepada korban bencana per jiwa Rp 10 ribu x 90 hari, setelah proses masa tanggap darurat selesai dilakukan," ujar Mensos
Minggu, 25 Des 2016 07:41 WIB







































