detikNews
Putusan Langka, Pelaku Trafficking Juga Wajib Ganti Rugi Kerugian Korban
PT Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara kepada Rudi di kasus perdagangan manusia. Selain itu, Rudi juga harus membayar ganti rugi kepada masing-masing korban sebesar kerugian materil yang mereka alami.
Selasa, 14 Okt 2014 10:39 WIB







































