detikInet
KPPU Tak Sungkan Eksekusi Paksa Pelaku Kartel Tarif SMS
Pasca diketuknya palu Mahkamah Agung (MA), lima operator selular yang terbukti melakukan praktik kartel tarif SMS wajib membayar denda kepada negara.
Kamis, 10 Mar 2016 18:17 WIB







































