Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat ongkos haji yang dibayar oleh jemaah sebesar Rp 49,8 juta. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Bipih 2023 Rp 69,2 juta
DPR dan Kemenag menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. Biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berterima kasih kepada tim panja Komisi VIII DPR telah bekerja secara maksimal dalam menetapkan biaya haji 2023.
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya haji yang harus ditanggung per jemaah adalah Rp 49,8 juta. Semua fraksi setuju, kecuali PKS.