Kapolda Riau Irjen Agung Setya memastikan oknum perwira Ditreskrimum Polda Riau, Kompol IZ, yang terlibat penyelundupan 16 kg sabu, segera diproses hukum.
Nestapa menimpa Wartawan terkemuka Filipina dan mantan Pemred Rappler Maria Ressa. Dia diganjar hukuman hingga 6 tahun penjara atas kasus fitnah siber.