detikNews
2 Terdakwa e-KTP Wajib Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 6,5 Miliar
Dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto dituntut masing-masing dengan pidana penjara 7 dan 5 tahun.
Kamis, 22 Jun 2017 14:22 WIB







































