Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan menimbulkan kerumunan Petamburan. Dalam eksepsinya pengacara Habib Rizieq mengatakan adanya kriminalisai pada Rizieq.
"Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung.
Dubes RI untuk Arab Saudi menyatakan visa Habib Rizieq tak pernah diperpanjang Saudi. Saudi memberikan izin tinggal paling lambat 11 November pada Habib Rizieq.
Ombudsman Jakarta menyebut kejadian kerumunan massa HRS menjadi preseden buruk di masa pandemi virus Corona. Menurutnya, kejadian itu menjadi preseden buruk.
Muhammad Rizieq Syihab bakal mengakhiri masa 3,5 tahun jauh dari negara kelahirannya. Dia segera pulang. Meski demikian, sejumlah kontroversi masih tersisa.