Pembunuh Ibu dan Anak Divonis 18 Tahun Penjara
Lima terdakwa pembunuh ibu dan anak, Tan Pratiwi Bintoro dan Maryana Siniwati Bintoro divonis 18 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Selasa, 18 Okt 2011 18:31 WIB







































