Kemenkeu menyatakan keterlambatan terjadi lantaran baru sebagian Pemda saja yang telah terkonfirmasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk pembayaran THR.
Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun telah cair serentak Jumat (15/5) lalu.