detikNews
Vonis Rp 185 Miliar Ditulis Rp 185 Juta, Salah Ketik Kok Kayak Hobi
Putusan kasasi yang menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi lebih dari Rp 3 triliun tak bisa dieksekusi karena kesalahan ketik. "Salah ketik udah kayak hobi," kata Zainal Arifin Mochtar.
Selasa, 23 Jul 2013 14:46 WIB







































