Hadi Pranoto merasa laporan atas dirinya ke polisi adalah pencemaran nama baik. Hadi mengancam menuntut ganti rugi senilai Rp 145 T kepada Muannas Alaidid.
"Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah, menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Komisi III menilai Perma No. 1 tahun 2020 bisa dijadikan sebagai petunjuk teknis dalam sistem peradilan bukan sebagai materi muatan dalam undang-undang.
MA mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat koruptor Rp 100 M dihukum penjara seumur hidup. Berikut ini deretan koruptor penjara seumur hidup.