Hamili Tetangga, Anggota Polisi Tawari Korbannya Rp 5 juta
Anggota Polresta Surabaya Timur yang dituduh menghamili Dewi Masrifah, divonis 21 hari penjara. Meski divonis tersangka tetap menawarkan uang damai sebesar Rp 5 juta.
Jumat, 20 Jul 2007 20:18 WIB







































