Kemenhub merespons keluhan ojol tentang potongan aplikasi lebih dari 30%. Kemenhub hanya bisa merekomendasikan, bukan menegur aplikator secara langsung.
Asosiasi ojol Garda Indonesia protes potongan aplikasi Gojek dan Grab yang mencapai 30%. Mereka menilai ini melanggar regulasi dan memberatkan pengemudi.