Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan.
Pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail membantah dalil surat tuntutan jaksa KPK terhadap Nurhadi. Maqdir juga bicara soal fakta persidangan.