Anita Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa terkait perkara surat jalan palsu. Tak terima dengan tuntutan JPU Anita akan mengajukan pledo
Kejagung memastikan bahwa Anita Kolopaking ikut menerima suap terkait pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra. Besaran suap itu sekitar Rp 500 juta.
Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Namun, Anita menolak perpanjangan masa penahanan tersebut.
Sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking seharusnya digelar hari ini. Namun, pihak Polri tidak hadir, lantaran sprin penentuan pendamping penyidik belum ada.
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan saksi.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, tidak penuhi panggilaan penyidik Bareskrim Polri. Anita sendiri berstatus tersangka di kasus surat jalan kliennya.