detikNews
Digugat Rp 295 Juta, Inul Vizta Gugat Balik KCI
Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menggugat tempat karaoke Inul Vizta untuk membayar royalti sebesar Rp 295 juta. Atas gugatan ini, Inul menolak semua gugatan dan menggugat balik.
Kamis, 21 Mar 2013 17:23 WIB







































