Aktivitas fisik di masa pandemi sangat terbatas, padahal ada dokumen yang harus ditandatangan. Teknologi membuat persoalan tersebut bisa diatasi dan itu sah.
Semakin berkembangnya teknologi di abad 20 ini misalnya transfer uang sekarang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui finansial teknologi atau fintech.
Maraknya kasus pinjaman online ilegal masih terus menelan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pinjol legal hanya yang terdaftar dan berizin OJK.