detikNews
MUI: Korban Perkosaan Boleh Aborsi
MUI memperbolehkan praktek aborsi dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan, dua di antara sekian ketentuan yang menyebabkan aborsi boleh dilakukan.
Sabtu, 24 Jan 2009 13:59 WIB







































