PN Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah menembak adik iparnya. Namun ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.
Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).