Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan tiga WNA di Ciamis, yang masuk DPT Pemilu 2019. Kasus WNA masuk DPT ini sebelumnya juga terjadi di Cianjur dan Pangandaran.
Penghayat Sapta Darma kini diakui negara sebagai entitas keyakinan yang diakui di muka hukum. Orang pun bertanya, bagaimana cara mereka melakukan ibadah?
Tak hanya CES, WN Swiss yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Bawaslu Pangandaran menemukan seorang WNA lainnya yang masuk dalam DPT.
Kadisdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan KTP dimiliki WNA itu tak memiliki kelebihan apa-apa. KTP itu hanya sebatas identitas layaknya paspor.
Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi merilis data jumlah WNA pemilik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menetap dan beraktivitas di Sukabumi dan Cianjur.
Di Gunungkidul tercatat sebanyak 310 warga penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu baru sekitar 13 orang yang telah mengurus penggantin kolom agama di KTP.