RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menyebutkan peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta. Ancaman ini disebut overkriminalisasi.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas di Baleg DPR RI. Sekjen MUI Anwar Abbas meminta pemerintah tidak tunduk terhadap keinginan pedagang.
Draf RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan soal cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan dan 3 hari bagi laki-laki dalam ayat soal indikator pekerjaan ramah keluarga
RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan pembahasannya oleh DPR. RUU ini menambah kontroversi baru karena memperbolehkan pemerintah 'ikut campur' urusan rumah tangga.
RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas DPR. Kontroversi belum berhenti mengiringi pembahasan RUU ini, terutama mengenai ancaman bui bagi pelanggarnya.
Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai berbagai respons. Golkar belum bisa menerima RUU Larangan Minuman Beralkohol karena berpotensi timbulkan PHK.