Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan beras premium dan medium tidak akan dikenakan PPN 12% yang mulai berlaku tahun depan. Hindari informasi simpang siur.
Heboh kabar terkait PPN 12% akan dikenakan untuk transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS). Kemenkau buka suara menjelaskan.