"Sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka perkara tidak perlu dilanjutkan," kata Gurun PB SEMMI.
Wajah bahagia pengayuh becak di Malang saat menerima 200 becak listrik dari Presiden Prabowo. Program ini mendukung pariwisata dan berlanjut hingga 2027.