Setiap Tio Pakusadewo menjalani sidang pidana narkoba, tiga anaknya setia mendampingi sang ayah. Mereka seringkali berpelukan dan berdoa bersama sebelum sidang.
JPU memiliki alasan terkait ditolaknya pledoi Tio Pakusadewo. JPU bernama Yaman itu pun tetap pada tuntutan awal, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.