"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
PBNU mengapresiasi kinerja kepolisian membongkar kasus judi onlineyang melibatkan pegawai Komdigi. PBNU menyebut kasus tersebut termasuk pelanggaran berat.
Wakil Ketua DPR Cucun memberikan apresiasi kepada Polri yang menetapkan 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, menjadi tersangka kasus judi online.